Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Sampai dengan 20 Maret 2017, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari para Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I sebesar Rp 4,6 triliun.
Total Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Program Pengampunan Pajak sudah lebih 43 ribu orang. Jumlah harta yang dideklarasi di dalam negeri mencapai Rp 159,1 triliun, dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang dideklarasi di luar negeri sebesar Rp 45,4 triliun. Dengan demikian, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp 208,4 triliun.
Kanwil DJP Sumatera Utara I mengapresiasi para Wajib Pajak dan seluruh pihak yang telah mendukung Program Pengampuan Pajak. Kedepannya, Wajib Pajak diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah 31 Maret 2017, Kanwil DJP Sumatera Utara I akan fokus kepada 2 (dua) hal. Yang pertama adalah komitmen untuk melaksanakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Apabila ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan dan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen).
Dengan adanya keterbukaan informasi, tentunya sangat mudah bagi DJP untuk mendapatkan data perpajakan dari berbagai pihak. Kedua, Kanwil DJP Sumatera Utara I berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara intensif. Oleh karena itu, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengampunan Pajak dan menikmati fasilitas yang diberikan.
Pemerintah juga terus menyampaikan jaminan situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Wajib Pajak tidak perlu ragu untuk berinvestasi dan membawa hartanya kembali ke Indonesia.
Dalam kesempatan ini dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2017, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak, harta yang telah disampaikan melalui SPH dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
- 43 views