Sesuai Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik IndonesiadanMenteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 294/KMK.03/2003, M-02.Um.09.01 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2017 memindahkan tempat penyanderaan Penanggung Pajak dengan inisial RS ke lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Kepala KPP Pratama Raba Bima mengajukan surat usulan pemindahan lokasi penyanderaan kepada Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Nomor S-21278/WPJ.31/KP.02/2016 tanggal 13 Oktober 2016 tentang Usul Pemindahan Lokasi Penyanderaan Penanggung Pajak atas nama“RS” dengan pertimbangan sampai dengan saat ini Wajib Pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara menindaklanjuti surat usulan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-42/WPJ.31/2017 tanggal 17 Januari 2017, dengan alasan: a. Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya untuk membayar atau melunasi tunggakan pajaknya; b. Penanggung Pajak telah diberikan sosialisasi Program Pengampunan Pajak akan tetapi Penanggung Pajak tidak bersedia memanfaatkan pengampunan pajak tersebut; c. Diindikasikan bahwa pengacara, keluarga maupun sahabat Penanggung Pajak dengan leluasa mengunjungi Penanggung Pajak, walaupun tanpa surat izin kunjungan dari Kepala KPP Pratama Raba Bima.

Setelah mendapatkan izin pemindahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak menyetujui pemindahan tersebut melalui surat Nomor SR-326/PJ.04/2016 Tanggal 8 November 2016 dengan alasan: a. Dalam rangka percepatan pencairan utang pajaknya; b. Dapat memberikan detterent effect bagi Wajib Pajak lainnya.

Penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila Penanggung Pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan sebenarnya mampu untuk melunasinya. Upaya gijzeling ini diharapkan akan membuat Penanggung Pajak melunasi tunggakan pajaknya serta akan memberikan efek jera bagi para penanggung pajak lainnya.

Disamping itu untuk meningkatkan voluntary compliance para Wajib Pajak yang selama ini tidak/belum patuh. Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan sudah sewajarnya apabila seluruh masyarakat mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain untuk menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik.