Amnesti Pajak merupakan masa transisi (9 bulan, dari 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017), kesempatan yang diberikan pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk segera melaporkan (memperbaiki/membenahi) kewajiban perpajakan secara jujur, benar, lengkap, dan jelas, sebelum tahun 2018.
Pada saat mulai diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat tahun 2018, serta adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, membuat Wajib Pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya (dimana pun) dari otoritas pajak. Sehingga saat ini adalah waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak.
Berdasarkan data, jumlah Wajib Pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak di Provinsi NTB sebanyak 3.024 Wajib Pajak, 1.538 diantaranya merupakan WP UMKM. Sedangkan untuk Provinsi NTT sejumlah 3.605 Wajib Pajak, 2.260 diantaranya UMKM. Jumlah ini menunjukkan bahwa program amnesti pajak baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Untuk selengkapnya dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.
- 126 views