Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Polres Bima, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTB, Lapas Kelas IIA Mataram, dan unsur intelijen telah melakukan penyanderaan badan (gijzeling) atas Penanggung Pajak dengan inisial RS, yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkrah dengan total sebesar Rp4,7 miliar, hari Senin tanggal 25 April 2016.

Berita selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers berikut ini.