Bandung, 5 Januari 2016. Berdasarkan data penerimaan hingga 4 Januari 2016, Kanwil DJP Jawa Barat I telah berhasil meraup penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 21,6 triliun atau sekitar 84,13% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 25,6 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan PPh sebesar Rp 12,5 triliun, PPN dan PPnBM Rp 8,7 triliun, PBB sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (P3) Rp 175,1 milyar dan Pajak lainnya sebesar Rp 259 milyar.
Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 21,25% (Rp 3,8 triliun) dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp 17,8 triliun. Tingkat pertumbuhan penerimaan ini merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang dicapai dalam jangka waktu empat tahun terakhir. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo; “Tingkat pertumbuhan ini menggambarkan hasil kerja keras teman-teman di lapangan. Ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang berada di bawah itu yakni 4,93%”, ujar Yoyok di Bandung 5 Januari 2016.
Yoyok mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak sebagai berikut:
- Penghimpunan dan Tindak Lanjut Data Perpajakan
Indonesia menganut sistem pemungutan pajak self assessment system, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan oleh negara untuk menghitung sendiri, menyetor sendiri dan melapor sendiri pajaknya. Dengan luasnya kepercayaan yang diberikan ini diperlukan adanya checks and balances dari Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa pajak yang dihitung, disetor dan dilapor oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menghimpun sebanyak-banyaknya data baik dari sumber Internal maupun Eksternal untuk menguji kebenaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
Data internal antara lain berupa sinergi data Wajib Pajak nasional yang dimiliki dan diolah oleh Ditjen Pajak seperti data Wajib Pajak, data pembayaran pajak, data pelaporan pajak (SPT Wajib Pajak) dan data faktur pajak. Data Eksternal adalah data perpajakan yang bersumber dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP). Data Eksternal antara lain, berupa data transaksi pembelian properti dan kendaraan bermotor, data pemegang saham, data pemenang tender, data penerima kredit bank dan data transaksi ekspor dan impor.
Data merupakan senjata Ditjen Pajak. Kanwil DJP Jawa Barat I telah merealisasikan penerimaan pajak melalui extra effort tindak lanjut data perpajakan melalui surat himbauan pembetulan atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Wajib Pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 2,5 Triliun.
- Kegiatan Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Sasaran utama Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi dan kehumasan tidak terbatas hanya kepada para Wajib Pajak terdaftar namun kepada seluruh lapisan masyarakat dari mulai siswa taman kanak-kanak hingga para pensiunan. Sepanjang tahun 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I telah melaksanakan kegiatan penyuluhan sebanyak 950 kali penyuluhan yang meliputi seluruh wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I.
Di samping kegiatan penyuluhan tersebut Kanwil DJP Jawa Barat I pun melaksanakan berbagai kegiatan lain seperti Kelas Pajak, Sosialisasi terhadap UMKM, Tax Go To School/Campus, Lomba Penulisan Artikel dan Fotografi Perpajakan, mengisi bareng SPT Tahunan, penerbitan majalah pajak, pemasangan spanduk, dan advertorial di media masa.
- Optimalisasi kegiatan Ekstensifikasi Perpajakan
Kegiatan ekstensifikasi perpajakan dilakukan adalah dengan memperluas potensi penerimaan dari para Wajib Pajak yang belum terdaftar atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun telah memenuhi syarat untuk diterbitkan NPWP. Kegiatan ekstensifikasi perpajakan tidak hanya berupaya untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar namun juga meningkatkan jumlah penerimaan pajaknya. Setiap Wajib Pajak yang baru terdaftar diberikan edukasi dan bimbingan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Besarnya pembayaran pajak melalui kegiatan extra effort terhadap para Wajib Pajak baru di Kanwil DJP Jawa Barat I telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 588 milyar.
Jumlah Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat I meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 secara berurutan jumlah Wajib Pajak terdaftar meningkat yaitu sebanyak 1,580 juta, 1,713 juta, 2,018 juta dan 2,230 juta Wajib Pajak.
- Upaya Penegakan Hukum
Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan memiliki dua fungsi yaitu demi keadilan dan untuk menghasilkan penerimaan pajak bagi negara. Disamping itu, upaya penegakkan hukum diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan sebagai warning bagi pihak-pihak yang ingin mencoba berbuat “nakal”.
Upaya penegakkan hukum terdiri dari tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan. Selama tahun 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I gencar melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan kewenangannya. Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 399 milyar.
- Penagihan Aktif dan Pelaksanaan Gijzeling
Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak yang diembankan, Kanwil DJP Jawa Barat I aktif melakukan penagihan pajak. Penagihan dilakukan atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah terbit. Penagihan pajak dimulai dari terbitnya surat teguran, surat paksa, blokir rekening, proses sita dan lelang hingga Gijzeling (penyanderaan). Selama tahun 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerbitkan sebanyak 26.159 Surat Paksa, 3.576 Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), 26 kali lelang, 1.355 kali blokir rekening dan 22 kali usulan gijzeling. Yg total penerimaan Extra Effort dari kegiatan penagihan selama tahun 2015 yang diraih Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar Rp 432 milyar.
Pelaksanaan penyanderaan (gijzeling) adalah upaya terakhir penagihan pajak. Upaya ini akan terus dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
- Pelaksanaan Kebijakan Insentif Pajak 2015
Tahun 2015 merupakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan empat kebijakan di bidang perpajakan berupa insentif perpajakan yang mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP 2015).
Pertama, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada tanggal 13 Februari 2015 Wajib Pajak diberikan insentif Pajak berupa penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan yang timbul karena keterlambatan pembayaran utang pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang terbit sebelum tanggal 1 Januari 2015 dengan syarat Wajib Pajak telah melunasi utang pajak tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2016. Hingga akhir November 2015 Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerima sebanyak 88 permohonan PMK-29 dengan besar realisasi penerimaan Pajak yang dihasilkan sebesar Rp 3,5 milyar.
Yang ke dua, melalui PMK Nomor 91/PMK.03/2015 Wajib Pajak diberikan insentif berupa Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT, Pembetulan SPT dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak dengan syarat penyampaian dan pembetulan SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015. Sampai dengan akhir November 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerima sebanyak 3.551 permohonan PMK-91 dengan besar realisasi penerimaan pajak yang dihasilkan sebesar Rp 160,2 milyar.
Yang ke tiga, melalui PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Wajib Pajak diberikan insentif berupa tarif khusus pengenaan PPh Final sebesar 3% kepada Wajib Pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetapnya untuk permohonan yang diajukan dalam periode 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015; tarif 4% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau 6% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 juli 2016 s.d 31 Desember 2016. Hingga akhir Desember 2015 realisasi penerimaan pajak yang dihasilkan dari kebijakan PMK-191 ini adalah sebesar Rp 208 milyar yang disetor oleh sebanyak 129 Wajib Pajak.
Yang ke empat, melalui PMK Nomor 197/PMK.03/2015 insentif berupa pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% kepada Wajib Pajak atas SKP, SKP PBB dan STP yang terbit di tahun 2015 dengan syarat Wajib Pajak melunasi pokok pajak yang terutang dalam SKP tersebut di tahun 2015.
Atas semua capaian tersebut Yoyok menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Di sisi lain Yoyok juga mengingatkan bahwa Ditjen Pajak telah meluncurkan beberapa program baru untuk lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengadopsi teknologi informasi seperti e-SPT, e-Filling dan e-Billing. Yoyok mengharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut dengan sebaik-baiknya. Yoyok mengingatkan pula bahwa setelah berakhirnya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, dilanjutkan dengan Tahun Penegakan Hukum di tahun 2016, oleh karenanya tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat lebih meningkat lagi.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi
Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Slamet Rianto - 08129027318
- 233 views