Bandung, 17 Desember 2015. Enam buah mobil yang merupakan barang sitaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini, Kamis 17 Desember 2015, dilelang di Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Pelaksanaan lelang serentak ini merupakan bagian dari Penagihan Pajak yang hingga kini belum dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Tindakan lelang harta Wajib Pajak dilakukan karena upaya penagihan aktif lainnya, yaitu Surat Teguran, Surat Paksa, dan Sita Harta tak mampu membuat para Wajib Pajak melunasi hutang pajaknya.
Lelang dilakukan terhadap harta Wajib Pajak yang terdaftar di 4 (empat) KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, yaitu di KPP Madya Bandung (2 buah mobil), KPP Pratama Bandung Karees (1 buah mobil dan 1 buah sepeda motor), KPP Pratama Bandung Cicadas (2 buah mobil), dan KPP Pratama Cimahi (1 buah mobil). Selain itu, KPP Pratama Garut juga melaksanakan lelang di KPKNL Garut pada tanggal 10 Desenmber 2015. Pelaksanaan lelang kali ini adalah yang ke 20 selama tahun 2015 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Selain itu, pada hari Senen, 14 Desember 2015, KPP Pratama Sukabumi juga telah melaksanakan lelang harta Wajib Pajak berupa 3 (tiga) buah truk.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam urusan penagihan pajak. “Hak negara untuk menagih pajak harus diutamakan. Kami punya hak mendahului,” tegas Yoyok. Yoyok menambahkan bahwa lelang harta Wajib Pajak selain ditujukan untuk mendapatkan pembayaran piutang pajak juga dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi Wajib Pajak lain. “Ini merupakan bukti keseriusan kami memungut pajak,” tambah Yoyok.
Pelaksanaan lelang kali ini dilakukan dengan dua metode, yaitu metode online dan metode tatap muka. Penggunaan dua metode lelang tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang sehingga hasilnya optimal. Harga limit yang ditetapkan terhadap harta yang dilelang mencapai Rp.325,5 juta.
Kanwil DJP Jawa Barat I hingga akhir Nopember 2015 berhasil menagih tunggakan pajak sebesar Rp.350 Miliar. Jumlah tersebut tumbuh 100% dibanding tahun 2014 yang mencapai Rp.165 Miliar. Pertumbuhan pencairan tunggakan ini tak lepas dari meningkatnya kinerja Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kanwil DJP Jawa Barat I. “Kami sampaikan apresiasi kepada para Juru Sita yang telah bekerja dengan baik,” ujar Yoyok.
Selain lelang harta Wajib Pajak, selama tahun 2015, tindakan penagihan aktif yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I meliputi: Pemblokiran Rekening 1.429 WP, Usulan Pencegahan 72 WP, dan Usulan Penyanderaan (Gizjeling) sebanyak 20 WP.
- 332 views