Jakarta, Rabu 25 Agustus 2015 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu 25 November 2015 melanjutkan Persidangan kasus Tindak Pidana Pajak yang didakwakan dilakukan oleh S selaku Direktur PT AJM. Persidangan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dilakukan dengan modus dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh ) Badan.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar setiap hari Rabu, telah didengar keterangan Saksi Pelapor dan beberapa Saksi dari pihak Bank tempat penampungan uang hasil penjualan yang sebagian tidak dilaporkan dalam SPT. Patut dicatat adalah keterangan Saksi Pelapor bahwa yang lebih mengetahui dan berperan dalam perkara ini sebenarnya adalah Komisaris PT AJM, yaitu Sdr. G alias. KHC yang berkas perkaranya secara terpisah sampai saat ini masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agenda Sidang Hari ini, Rabu 25 November 2015 menjadi penting karena rencananya akan mendengarkan keterangan Saksi Sdr. E.S selaku konsultan yang menyusun Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan PT AJM. Dari keterangan Saksi E.S inilah diharapkan akan dapat digali keterangan berdasarkan data apa yang bersangkutan menyusun Laporan Keuangan dan SPT serta siapa yang memberikan perintah. Selain itu juga diagendakan untuk mendengarkan keterangan Komisaris PT AJM sebagai Saksi serta beberapa pembeli barang hasil produksi PT AJM, yang diharapkan akan tergali fakta substansi transaksi uang yang masuk ke beberapa rekening baik atas nama PT AJM atau atas nama pribadi G adalah uang pembelian barang produksi PT AJM atau untuk tujuan lainnya.
Terdakwa S alias. OSK sebagai Direktur PT AJM bersama-sama dengan Tersangka G alias KHC sebagai Komisaris diduga melakukan Tindak Pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Modus dalam melakukan tindak Pidana di bidang Perpajakan ini yaitu tidak melaporkan seluruh hasil penjualan PT AJM dalam kurun waktu Tahun 2006 s.d 2007 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurangnya Rp. 15 Milyar yang dihitung dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM. Adapun PT AJM adalah perusahaan industri besi dan baja yang pada awalnya didirikan dengan investor asing yang berasal dari Tiongkok.
Adapun untuk Tersangka G alias KHC sebagai Komisaris penyidikannya masih dalam tahap P-19 dan berkasnya sedang dilengkapi oleh Penyidik sesuai petunjuk Jaksa, dan diupayakan dapat segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya ijin membuka Kerahasiaan Bank melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang oleh Otoritas Jasa Keuangan), sehingga Penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya sebagian besar dari hasil Penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke Rekening PT AJM dan sebagian besar lainnya disetorkan ke Rekening atas nama pribadi Tersangka G alias KHC (sebagai Komisaris Perusahaan) yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan PT AJM. Kanwil DJP Jakarta Khusus sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap beberapa Wajib Pajak industri strategis seperti besi baja dan lainnya yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan Pajak yang seharusnya dibayar ke Kas Negara. Tindakan ini sekaligus merupakan sinyal kuat bahwa pengamanan penerimaan Pajak pada umumnya dan penegakan hukum di bidang perpajakan pada khususnya merupakan tugas bersama yang harus didukung oleh seluruh instansi (dalam kasus ini Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI). Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian RI, Kejaksaan RI serta instansi lainnya akan terus melakukan penegakan hukum di Tahun 2015 yang sekaligus telah dicanangkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
- 4074 views