Penegakan hukum di bidang perpajakan belum surut digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III beserta jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan inisial TPK, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan. Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huduf d UU KUP, yaitu dengan segaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, selama tahun pajak 2007 dan 2008, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut mencapai Rp15,81 miliar. Pengungkapan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan ini, merupakan hasil kerjasama Kanwil DJP Jawa Timur III beserta jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Penegakan hukum akan terus menjadi agenda DJP sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kanwil DJP Jawa Timur III senantiasa menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, WP diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang tidak lama lagi akan berakhir. KPP Pratama maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) selalu membuka ruang untuk Wajib Pajak yang membutuhkan seluruh informasi perpajakan dan tidak memungut biaya untuk setiap pelayanan yang diberikan karena #PajakMilikBersama.