Medan, 12 Oktober 2015 – Dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terus mengejar Wajib Pajak (WP) yang terindikasi menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) FPTBTS Kanwil DJP Sumatera Utara I dan telah memanggil 236 WP sampai dengan akhir September 2015 dengan total nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp525,9 miliar. Pemanggilan ini dilakukan terhadap pimpinan perusahaan atau WP yang bersangkutan untuk dimintai keterangan setelah melalui proses klarifikasi di bulan Agustus 2015. Demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Harta Indra Tarigan di kantor di Medan, Senin 12 Oktober 2015.
Selanjutnya Harta Indra Tarigan menyebutkan bahwa selain mengembalikan kerugian negara, tujuan pembentukan Satgas FPTBTS adalah untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak. Terhadap Wajib Pajak yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta membetulkan Surat Pemeritahuan (SPT) Masa PPN terkait, maka tidak akan dilakukan kegiatan penindakan. Sejalan dengan semangat Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sampai dengan akhir 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak tidak merespon panggilan klarifikasi atau tidak mengakui perbuatannya dan terbukti terdapat indikasi menggunakan FPTBTS, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dari kegiatan klarifikasi yang telah dilakukan selama bulan September 2015, sejumlah Wajib Pajak bersedia membetulkan SPT Masa PPN dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran PPN dengan total nilai sebesar Rp250 miliar. Realisasi pembayaran sampai dengan September 2015 adalah sebesar Rp 19,2 miliar. Kegiatan klarifikasi Satgas FPTBTS Kanwil DJP Sumatera Utara I melibatkan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dengan wilayah kerja meliputi kota Medan, kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan kegiatan klarifikasi akan dilanjutkan di bulan Oktober 2015 dengan memanggil 128 Wajib Pajak yang terindikasi menggunakan FPTBTS. Kanwil DJP Sumatera Utara I akan terus melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak menjelang Tahun Penegakan Hukum 2016 mendatang.
- 99 views