Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan Serahkan Tersangka Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Kanwil DJP Jakarta Selatan melimpahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Kali ini terkait Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Agustus 2015.
Penyidikan terhadap tersangka SH alias RM merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET, direksi PT MSL yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar 44 milyar subside kurungan 3 bulan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah: Menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya; dan Menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.
Terhadap perbuatan tersebut di atas, sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, tersangka SH alias RM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Perbuatan tersangka yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012 ini mengakibatkan kerugian negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 16.193.561.662,-.
Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Bareskrim Mabes POLRI, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus melakukan Penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan
ttd
Bambang Tri Muljanto
NIP 195605271977121001
- 475 views