Sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juncto pasal 12 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki informasi yang dimaksud. Berikut disampaikan kutipan aturan yang dimaksud:
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
Klasifikasi Informasi