Ya. Wajib Pajak dapat diperiksa sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku. Pembayaran, pelaporan, dan atau pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sabagaimana dimaksud dalam PMK-91/PMK.03/2015 tidak memberikan jaminan bahwa terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan pajak.

Pada dasarnya, apabila Wajib Pajak melakukan penyampaian/pembetulan SPT Tahunan PPh, maka Wajib Pajak seharusnya juga melakukan penyampaian/pembetulan SPT Masa yang dengan terkait SPT Tahunan PPh tersebut, seperti SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa PPN dan/atau PPnBM.