37. Apa batasan khilaf yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
Dalam PMK-91/PMK.03/2015, yang termasuk dalam sanksi administrasi yang bisa dihapus karena khilaf ada di Pasal 2 PMK-91/PMK.03/2015 yang didukung dengan pernyataan kekhilafan dari Wajib Pajak.