30. Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi, bagaimana dengan proses penagihannya?
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015, maka atas STP yang diterbitkan tidak dilakukan tindakan penagihan pajak.