Berikut ilustrasinya:

Faktur pajak Pengganti

Faktur pajak pembatalan

Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat.
Termasuk dalam hal salah NPWP.
Dalam aplikasi:
  1. Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
  2. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur
  3. Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb:
    • Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran
    • Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”