Secara ketentuan:

  1. Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.

Secara Aplikasi:

  1. Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur = normal)
  2. Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
    • Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
    • Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
    • Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload