Secara ketentuan:
- Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). - Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
Secara Aplikasi:
- Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur = normal)
- Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
- Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
- Pilih tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
- Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload