Ya. e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.