Untuk membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Telah memiliki Sertifikat Elektronik
  • Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy
  • Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)
  • Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak
  • Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.