Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian Sertifikat Elektronik dan pemberian Nomor seri Faktur Pajak melalui website.

Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.