PKP dapat menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas di Kring Pajak melalui telepon 1-500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.