Untuk meningkatkan efektivitas program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan pertemuan dengan 328 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak seluruh wilayah Jakarta. Pertemuan ini dilaksanakan dalam acara sosialisasi Penagihan Pajak terkait Penghapusan Sanksi Bunga Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada siaran pers terlampir.
- 304 views