Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 9 Penanggung Pajak di Wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara, 18 Februari 2015.

Pencegahan bepergian ke Luar Negeri ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penegakan hukum dimana dikhawatirkan 9 Penanggung Pajak tersebut melarikan diri ke luar negeri. Pada prinsipnya, fiskus menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Keputusan Menteri Keuangan RI untuk melakukan pencegahan 9 Penanggung Pajak tersebut dilakukan setelah upaya-upaya seperti pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak dilakukan oleh fiskus tetapi Penanggung Pajak tetap tidak melunasi/ membayar pajak yang terutang.

Tindakan pencegahan ke luar negeri ini merupakan langkah yang di ambil oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan). Gijzeling merupakan suatu upaya oleh fiskus yaitu dengan menitipkan Wajib Pajak atau penanggung pajak di LAPAS paling lama 6 (enam) bulan dan akan berakhir apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak dilunasi.

Apabila utang pajak belum dilunasi, maka gijzeling diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Langkah-langkah tersebut merupakan rangkaian penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kanwil DJP Nusa Tenggara telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 9 Penanggung Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara yang diragukan itikad baik untuk melunasi hutang-hutang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad baik dari Wajib Pajak, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan maupun penyanderaan dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

Dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan pemenuhan target penerimaan pajak, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait penegakan hukum di bidang perpajakan diantaranya POLRI dan Kejaksaan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara

ttd

Cucu Supriatna