Kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 mencapai Rp6,862 triliun atau 103,74% dari target penerimaan pajak 2014 sebesar Rp6,615 triliun.

Dibandingkan dengan penerimaan 2013, penerimaan 2014 mengalami pertumbuhan sekitar 23,19%. Untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen (BARLINGMASCAKEB), yang terbagi dalam empat wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Purbalingga, Cilacap dan Kebumen total penerimaan pajak adalah sebesar Rp2,17 triliun (103% dari target sebesar Rp2,11 triliun) Untuk 2105, target penerimaan pajak di wilayah Kanwil Jawa Tengah II tumbuh sekitar 48%.

Pertumbuhan ini juga akan dialami oleh KPP Pratama di wilayah BARLINGMASCAKEB. Upaya pencapaian target penerimaan 2015 antara lain akan dilakukan melalui optimalisasi pencairan piutang pajak (penagihan). Saldo piutang pajak per 31 Desember 2014 untuk wilayah Bralingmascakeb adalah sebesar Rp174,7 miliar (25,4% dari total tunggakan di Kanwil DJP Jawa Tengah II), dengan rincian KPP Purwokerto Rp70,7 miliar, KPP Purbalingga Rp23,04 miliar, KPP Cilacap Rp47,9 miliar dan KPP Kebumen Rp33,01 miliar.

Realisasi pencairan piutang pajak di Barlingmascakeb s.d. 31 Desember 2014 Rp20,2 miliar atau 48,3% dari target Pencairan Piutang Pajak 2014 sebesar Rp42,03 miliar. Diantara KPP Pratama di BARLINGMASCAKEB, realisasi pencairan di KPP Pratama Purwokerto yang terendah (24% dari target). Ke depan, pencairan piutang pajak masih dapat dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.

Untuk itulah berbagai upaya dilakukan. Antara lain dengan melakukan kegiatan penagihan aktif seperti Surat Tegoran, Surat Paksa, Sita dan Lelang. Untuk penunggak-penunggak pajak tertentu telah dilakukan pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak. Untuk penanggung Pajak yang tidak kooperatif akan dilakukan penyanderaan atau gijzeling.

Dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan pemenuhan target penerimaan pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait penegakan hukum Pajak. Untuk itulah, Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama-sama dengan KPP Pratama di lingkungan BARLINGMASCAKEB melakukan kerja sama sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Purwokerto.

Kerja sama diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan cat kepada LAPAS. Kegiatan ini merupakan koordinasi awal sebagai antisipasi kalau nanti di wilayah BARLINGMASCAKEB akan dilakukan gizjeling terhadap penanggung Pajak yang tidak kooperatif. Gizjeling dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di LAPAS paling lama enam bulan, dan akan dilepas apabila utang Pajak dan biaya penagihan dilunasi. Apabila utang Pajak belum dilunasi, maka Gizjeling bisa diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.