Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menggelar Edukasi UMKM mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 di Aula Gedung D Lantai 5, Gedung Keuangan Negara (GKN) Banda Aceh, Kota Banda Aceh (Rabu, 28/10/2026). Kegiatan yang diikuti 65 wajib pajak ini bertujuan membantu pelaku UMKM memahami perubahan aturan PPh Final 0,5% yang berlaku sejak 22 April 2026.
Penyuluh pajak, Irfan Firanda, menjelaskan bahwa subjek PPh Final 0,5% kini mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan (PT OP), dan koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Batas waktu penggunaan tarif ini bagi wajib pajak orang pribadi dan PT OP telah dihapus, selama kriteria tetap terpenuhi.
Irfan menekankan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dihitung bersama seluruh PT OP yang didirikannya, serta digabung dengan pasangan. Jika totalnya melebihi Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tidak dapat digunakan. “Perpajakan Indonesia menganggap keluarga itu satu kesatuan ekonomi,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menanyakan pencatatan bagi usaha berbentuk CV, pengurusan surat keterangan bebas (SKB) atas harta warisan, hingga penonaktifan perusahaan yang pemiliknya meninggal dunia.
Irfan menjelaskan bahwa CV sebagai wajib pajak badan perlu menyusun laporan keuangan sederhana, dan perusahaan yang tidak lagi beraktivitas sebaiknya dinonaktifkan melalui Coretax DJP. Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, karena DJP tidak pernah mengirimkan link, maupun menagih lewat pesan pribadi.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Nadius, mengusulkan program kolaborasi untuk membantu UMKM binaan memproses pajak. Sementara itu, Zubaidah dari Perintis Berdaya Connect berbagi pengalaman bahwa pelayanan administrasi perpajakan di KPP Pratama Banda Aceh sangat maksimal dan profesional.
Selain materi inti, peserta juga memperdalam pemahaman tentang rekonsiliasi fiskal dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta Badan via Coretax DJP. Lewat kegiatan ini, Kanwil DJP Aceh berkomitmen mendampingi pelaku UMKM agar semakin percaya diri dalam menjalankan kewajibannya dan taat pajak dengan lebih mudah.
| Pewarta:Poppy Marjayanti |
| Kontributor Foto: Salsabila Aulia |
| Editor: Marzuki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.




