Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan edukasi mengenai modernisasi administrasi fiskal dan transformasi digital perpajakan dalam Business Event and Accounting Seminar (BEATS) 1.0 2026 yang diselenggarakan oleh BEM Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Lantai 9 Gedung Ki Hajar Dewantara UNJ, Jakarta Timur (Jumat, 16/10/2026), secara daring dan diikuti oleh 100 mahasiswa serta peserta BEATS 1.0 2026.
Seminar mengusung tema “Integrating Public Governance and Accounting Excellence to Build Strong Institutions for a Competitive Economy”. Materi edukasi bertajuk “Modernisasi Administrasi Fiskal, Transformasi Digital DJP dalam Optimalisasi Efisiensi dan Pelayanan Publik” dibawakan oleh Penyuluh Pajak DJP, yaitu Putri Pramita Sari, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.
Putri menjelaskan perjalanan reformasi perpajakan Indonesia, dimulai dari peralihan ke sistem self assessment (1983-2000), modernisasi kantor pelayanan pajak berbasis segmentasi wajib pajak (2002-2008), ekspansi layanan digital dan tax amnesty (2009-2016), hingga implementasi sistem terpadu Coretax DJP (2017–sekarang).
Transformasi digital dipaparkan sebagai langkah strategis untuk membangun administrasi perpajakan yang terintegrasi, modern, dan mudah bagi wajib pajak. Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai payung integrasi NIK, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Coretax.
Layanan elektronik DJP, ucap Putri, berevolusi dari e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-Registration, dan e-Bupot hingga pengawasan berbasis risiko (compliance risk management) dan Coretax DJP pada tahun 2025.
Enam Pilar Coretax dan Integrasi NIK-NPWP
Peserta diperkenalkan pada enam pilar Coretax DJP: registrasi terpadu, faktur pajak dan bukti potong, pelaporan SPT, manajemen akun, deposit pembayaran, serta layanan dan restitusi. Dalam pemaparan integrasi NIK menjadi NPWP, Zulfikar menyebutkan manfaatnya berupa satu identitas tunggal untuk kependudukan dan pajak, pengisian data otomatis, kode otorisasi DJP yang berkekuatan hukum, serta optimalisasi tax ratio tanpa menaikkan tarif.
Peserta kemudian mengikuti demonstrasi penggunaan Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, mulai dari pilihan lupa kata sandi, pengguna baru, hingga belum teraktivasi. “Menu utama yang diperkenalkan mencakup Portal Saya, e-Faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan, Pembayaran Pajak, Buku Besar, Layanan Wajib Pajak, dan Manajemen Akses. Narasumber juga menjelaskan pembaruan profil, pihak terkait (impersonating), serta ketentuan satu PIC per wajib pajak.
Di bagian akhir, Zulfikar mengajak mahasiswa berperan melalui penguatan kompetensi, riset dan inovasi, serta edukasi literasi perpajakan. Sumber belajar yang disebutkan antara lain Coretax Pedia, simulator SPT Tahunan, dan kanal YouTube @DitjenPajakRI. Ia mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP dan menggunakan kanal resmi, yaitu M-Pajak, Kring Pajak 1500200, dan pengaduan.pajak.go.id.
Sesi diskusi membahas manfaat integrasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak dan administrasi pajak, peningkatan kepatuhan dan tax ratio tanpa menaikkan tarif, kesiapan dan kendala penerapan Coretax DJP, cara mahasiswa akuntansi berkontribusi melalui riset, inovasi, dan edukasi perpajakan, serta cara mengenali dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Menjawab pertanyaan tentang bukti keberhasilan Coretax DJP, Gede Suarnaya menyebut proses perubahan sebagai kurva pembelajaran.
“Proses perubahan seperti kurva belajar. Dalam beberapa hal terjadi permasalahan. Namun, dapat teratasi. Tantangan kita adalah literasi yang rendah,” tuturnya. Menurut Gede, mahasiswa dapat membantu meningkatkan literasi pajak dengan mengikuti Renjani dan melakukan riset kebijakan pajak, sehingga dapat menyumbangkan pemikiran melalui riset.
Menanggapi kekhawatiran sebagian mahasiswa yang takut berkiprah di dunia pajak, Gede menyebutkan bahwa ada prinsip yang sama antara akuntansi dan perpajakan. “Dalam akuntansi, ada prinsip yang sama yang digunakan di dunia pajak, yaitu substance over form. Jadi, teman-teman harus mengutamakan bukti,” jawabnya.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh gambaran tentang arah modernisasi administrasi perpajakan, mulai dari reformasi perpajakan, integrasi NIK-NPWP, hingga fitur-fitur utama Coretax DJP. Peserta didorong untuk memanfaatkan materi edukasi resmi DJP dan berperan aktif dalam literasi perpajakan.
| Pewarta: Didik Yandiawan |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi UNJ |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



