Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melaksanakan edukasi perpajakan melalui siaran langsung program Sudut Pandang di TVRI Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (Selasa, 20/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak, Irfan Syofiaan bersama Elawati, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha digital, mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut membahas penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi tertentu yang dilakukan pedagang melalui platform digital.

Kedua penyuluh pajak fokus membahas mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 Final oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut dilakukan karena platform digital berperan sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam suatu transaksi elektronik melalui escrow account.

Irfan menjelaskan bahwa masyarakat, khususnya para pedagang online, tidak perlu khawatir terhadap penerapan kebijakan tersebut karena pemungutan PPh Pasal 22 Final tidak berlaku untuk seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace.

"Pedagang online tidak perlu khawatir karena ketentuan ini tidak berlaku untuk semua penjual di marketplace. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet setahun di bawah Rp500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 Final sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta kepada marketplace," jelas Irfan.

Selain itu, Irfan menambahkan bahwa pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan juga tidak menjadi objek pemungutan tersebut.

"Marketplace ditunjuk sebagai pemungut karena memiliki posisi sebagai jembatan atau perantara antara penjual dan pembeli. Dengan mekanisme ini, proses pelunasan pajak menjadi lebih sederhana dan administrasinya lebih tertib," tambah Irfan.

Pada kesempatan yang sama, Elawati menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital.

"Masyarakat dan pedagang online tidak perlu khawatir karena ketentuan ini bukan memunculkan pajak baru. Regulasi ini hanya mengatur mekanisme pelunasan pajak yang dilakukan melalui pemungutan secara langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah," tutur Elawati.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun untuk memberikan kemudahan administrasi sekaligus meningkatkan kepastian pelaksanaan kewajiban perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Selama siaran berlangsung, berbagai pertanyaan dari pembawa acara maupun pemirsa dibahas secara interaktif, mulai dari kriteria pedagang yang menjadi objek pemungutan, tata cara penyampaian surat pernyataan omzet, hingga perlakuan bagi wajib pajak yang telah memiliki fasilitas perpajakan tertentu.

Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penerapan PPh Pasal 22 Final oleh marketplace.

Pewarta: Irfan Syofiaan
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan
Editor: Theresia Helena Paulina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.