Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) DKI Jakarta bersama Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDO menggelar sosialisasi bertajuk Kupas Tuntas Permasalahan Perpajakan Jasa Konsultansi dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Selasa, 20/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid di Pancoran, Jakarta Selatan, tersebut diikuti oleh 300 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota INKINDO.

Dalam sambutannya, Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Afsdyah Eky Vitalina, menyampaikan bahwa perpajakan merupakan salah satu unsur penting dalam ekosistem bisnis yang memengaruhi kegiatan usaha. Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan dapat menimbulkan permasalahan keuangan maupun hukum.

Oleh karena itu, sosialisasi ketentuan perpajakan menjadi penting bagi pelaku usaha jasa konsultansi. Eky menambahkan bahwa kinerja usaha jasa konsultansi tidak hanya ditentukan oleh pemahaman teknis dan penguasaan pasar, tetapi juga oleh pemahaman terhadap tata kelola usaha yang baik, termasuk aspek perpajakan.

Sementara itu, Ketua Umum DPN INKINDO, Erie Heryadi, menuturkan bahwa profesionalisme konsultan menuntut penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, pemahaman yang memadai atas ketentuan perpajakan dinilai dapat meningkatkan daya saing perusahaan konsultan.

Pada kesempatan tersebut, penyuluh pajak, Adi Wiyono, memaparkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, termasuk pengaturan mengenai jasa konsultansi konstruksi dan jasa konsultansi selain konstruksi.

“Jenis dan layanan jasa konstruksi mencakup konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi,” jelasnya.

Berdasarkan materi yang disampaikan DJP, tarif PPh final atas jasa konsultansi konstruksi sebesar 3,5 persen bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja, serta 6 persen bagi penyedia jasa yang tidak memilikinya.

Diskusi juga mengangkat sejumlah persoalan yang kerap dihadapi di lapangan, antara lain pemotongan PPh atas jasa konsultansi konstruksi di luar ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), penghitungan pajak kerja sama operasi (KSO), penggunaan kurs untuk proyek yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil pada masa pajak terakhir, penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN atas tagihan yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja, serta perlakuan laba ditahan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh pajak, Imaduddin Zauki, turut menegaskan kewajiban penggunaan Coretax DJP dalam administrasi perpajakan jasa konstruksi.

“Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Final atas jasa konstruksi serta penyetoran sendiri (self payment) PPh Final atas jasa konstruksi wajib menggunakan Coretax DJP,” katanya.

Melalui kegiatan ini, INKINDO berharap pemahaman anggotanya mengenai perpajakan jasa konsultansi dapat semakin meningkat. Secara khusus, peserta diharapkan mampu mengelola akun badan pada Coretax DJP serta memahami penerapan tarif PPh sesuai dengan jenis layanan dan status sertifikat badan usaha.

Pewarta: Gede Suarnaya
Kontributor Foto: Imaduddin Zauki & Didik Yandiawan
Editor: Mohamad Ari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.