Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, serta memperhatikan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG-58/PJ.09/2026 tentang Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami mengumumkan Pembukaan Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD), dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-245/PJ/2026 tentang Penetapan Jumlah Kebutuhan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Tahun 2026, diperlukan Penyedia Printer MTD.
  2. Jumlah penyedia yang akan ditunjuk bergantung pada jumlah penyedia yang memenuhi persyaratan penunjukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan peserta dan tata cara seleksi mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
  4. Dokumen seleksi dapat disampaikan ke alamat email layanan.tik@pajak.go.id.  

 

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.