Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar kelas pajak bagi pengelola keuangan pemerintah desa dan kelurahan selama 2 pekan penuh di Aula KP2KP Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu (Jumat, 2/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Coretax DJP.
Peserta yang hadir terdiri dari 11 kecamatan yang mencakup 141 desa dan kelurahan, dengan kehadiran yang dapat diwakilkan oleh bendahara desa atau kepala urusan (Kaur) keuangan.
Sebagai pihak yang membayarkan penghasilan, pengelola keuangan pemerintah wajib memotong dan melaporkan PPh Pasal 21. Kelas ini diadakan karena kendala dari wajib pajak dalam pengisian SPT Masa tersebut masih ditemui, terlebih sejak laporan pajak beralih ke Coretax.
Kepala KP2KP Manna, Wellfrietd Sitompul, menjelaskan bahwa target utama kegiatan ini adalah peserta memahami tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 secara benar dan tepat waktu.
“Pengelola keuangan desa masih menyesuaikan diri dengan tampilan dan alur baru di Coretax. Melalui kelas pajak ini, kami ingin memastikan kualitas pelaporan pajak di tingkat desa semakin baik,” ujar Wellfrietd.
Kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan administrasi keuangan di tingkat desa, sekaligus bagian dari upaya mendukung penerapan Coretax DJP di seluruh wilayah Bengkulu Selatan.
Selama kegiatan, peserta mempelajari mekanisme penghitungan dan pemotongan PPh melalui pembuatan bukti pemotongan elektronik (e-Bupot) hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Paparan dan pendampingan diberikan langsung oleh petugas KP2KP Manna.
Muammar, petugas KP2KP Manna, mengatakan pendampingan diarahkan pada praktik langsung agar peserta mampu mengulanginya sendiri di desa masing-masing. “Peserta kami ajak langsung praktik, mulai dari membuat e-bupot sampai mengirim SPT Masa, sehingga setelah kembali ke desa mereka bisa mengerjakannya sendiri,” ujar Muammar.
Dari sisi peserta, Aldina Hilda, Bendahara Desa Desa Air Kemang, Kecamatan Pino Raya, mengaku terbantu dengan pendampingan tersebut. “Sebelumnya kami cukup kesulitan membuat bukti potong di Coretax (DJP—red) karena menu dan alurnya berbeda. Setelah dibimbing langsung, kami jadi lebih paham langkah-langkahnya,” tutur Aldina.
Dengan bekal tersebut, KP2KP Manna dan DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan berharap pengelola keuangan desa dan kelurahan dapat menjalankan kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai ketentuan seiring semakin luasnya penerapan Coretax di Kabupaten Bengkulu Selatan.
| Pewarta: Muammar Rizki Ramadhan |
| Kontributor Foto: Muammar Rizki Ramadhan |
| Editor: Theresia Helena Paulina |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
