Satu tanda tangan mengubah rencana menjadi kerja nyata. Kabupaten Konawe resmi memiliki tax center pertama setelah Universitas Lakidende (Unilaki) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan tax center di Unilaki di Kabupaten Konawe (Rabu, 30/9/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dan Rektor Universitas Lakidende, La Karimuna. Kerja sama berlaku selama lima tahun dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha sebagai pendukung pelaksanaannya.
Kepala KP2KP Unaaha, Indrasakti, menyampaikan bahwa kehadiran Tax Center Unilaki menjadi ruang untuk memperluas edukasi perpajakan di Konawe melalui kolaborasi dengan lingkungan perguruan tinggi.
“Tax Center Unilaki membuka ruang kolaborasi agar edukasi perpajakan dapat semakin dekat dengan masyarakat. Kami berharap lingkungan kampus dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman perpajakan di Konawe,” ujar Indrasakti.
La Karimuna menyambut kerja sama tersebut sebagai kesempatan bagi universitas untuk menghubungkan pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Tax center menjadi ruang bagi Universitas Lakidende untuk mengembangkan pembelajaran perpajakan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Lima tahun ke depan, Tax Center Unilaki memiliki ruang untuk berkembang dari sekadar nama dalam PKS menjadi ekosistem yang diisi oleh kegiatan, pengetahuan, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya. DJP membawa pengalaman dan pembinaan, universitas menyediakan ruang akademik, mahasiswa dapat mengambil peran sebagai penggerak edukasi, sementara masyarakat menjadi penerima manfaat.
Yang lahir dari kesepakatan ini bukan sekadar sebuah unit baru di kampus. Tax Center Unilaki menjadi titik temu baru antara pengetahuan perpajakan, lingkungan akademik, mahasiswa, dan kebutuhan masyarakat.
Dominasi kanal digital tersebut membuat edukasi perpajakan tidak berhenti pada pertanyaan apa kewajibannya, tetapi juga bagaimana menggunakan layanan dan memenuhi kewajiban tersebut dengan benar. Di sinilah tax center dapat memperluas akses pembelajaran di luar kantor pajak.
PKS ini memberikan ruang untuk mengembangkan sosialisasi dan konsultasi perpajakan, pendidikan dan pelatihan, dukungan narasumber, penelitian bersama, hingga kajian akademis atas peraturan perpajakan. Dengan masa kerja sama lima tahun, kegiatan tersebut dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungan akademik.
| Pewarta: Stefany Patricia Tamba |
| Kontributor Foto: Dokumentasi KP2KP Unaaha |
| Editor:A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views


