Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar IG Live di Ruang Podcast KPP Palopo, Jalan Andi Djemma No 131, Wara Timur, Salekoe, Kota Palopo (Selasa, 22/9/2026).
Dengan tajuk "Awas Ada Scam", KPP Pratama Palopo memberikan edukasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan siber.
IG Live ini menghadirkan narasumber penyuluh pajak yaitu Octavianus Somalinggi dan Paskalis Nugraha. Keduanya memberikan edukasi dalam menghadapi modus-modus penipuan dan langkah-langkah dalam menghadapinya.
Octa menyampaikan modus-modus penipuan yang sering dilakukan. Modus semacam ini umumnya dilakukan dengan rekayasa sosial (social engineering) dalam hal ini memanfaatkan kepanikan atau rasa takut wajib pajak, misalnya dengan dalih konfirmasi data perpajakan, tagihan pajak, pemadanan NIK dan NPWP, atau pembaruan sistem.
"Di Palopo sendiri, modus yang paling sering digunakan adalah pembaruan data Coretax (DJP—red) dan pengembalian pajak untuk pensiunan," ungkap Octa
Ia menguraikan penipuan diawali dengan penerimaan surat palsu berisi data diri wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan panggilan telepon dengan tujuan untuk verifikasi data sekaligus meminta biaya meterai.
Kepada penonton IG Live, Octa mengimbau wajib pajak agar tidak langsung memercayai pesan, tautan, atau file yang dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak, terutama apabila disertai permintaan untuk mengunduh aplikasi perpajakan, membuka tautan mencurigakan, atau memberikan data pribadi. Wajib pajak diminta untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran resmi DJP atau ke kantor pajak terdekat apabila menerima informasi yang meragukan.
"DJP tidak pernah meminta informasi pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data rahasia lainnya melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. DJP juga tidak pernah melakukan video call dengan permintaan berbagi layar (share screen). Seluruh komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui saluran resmi, seperti surat resmi, surat elektronik (email) dengan domain @pajak.go.id, atau aplikasi resmi DJP," imbuh Paskalis.
Octa lanjut menjelaskan tindakan darurat yang harus segera dilakukan jika telanjur menginstal aplikasi yang terindikasi penipuan.
"Segera matikan internet dengan cara masuk ke mode pesawat. Lalu, uninstall aplikasi palsu tersebut. Kemudian hubungi call center resmi dari bank dan jelaskan apa saja yang sudah dilakukan sehingga call center dapat memberikan panduan terbaik yang harus dilakukan nasabah," tutur Octa.
Melalui edukasi tersebut, KPP Palopo berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, WhatsApp layanan KPP Pratama Palopo di nomor 089503279111, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views
