Menjadi pionir dalam penguatan kapasitas SDM keuangan daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menginisiasi Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Sulawesi Barat. Bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, pelatihan ini diikuti oleh 34 pegawai Pemda dan berlangsung di Gedung BDK Makassar, Kota Makassar (Senin, 7/9/2026) pada 7 s.d. 11 September 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas SDM pemeriksa pajak daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengingat masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergali, di tengah menurunnya Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) selama tahun 2026.
“Banyak hambatan ketika pemerintah daerah mencari potensi pajak daerah. Apalagi dengan adanya penurunan alokasi dana TKD yang sangat signifikan, menuntut pemerintah daerah lebih aktif dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Imanul.
Imanul Hakim juga berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar pelatihan, namun juga adanya pertukaran data yang dapat digunakan untuk penggalian potensi pajak pusat maupun pajak daerah. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan desentralisasi fiskal saat ini, di mana optimalisasi penerimaan negara tidak lagi bekerja dalam sistem tertutup.
"Secara substansial, pendapatan yang bersumber dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak daerah adalah bagian integral dari struktur APBN dan APBD yang saling menopang. Mengintegrasikan analisis data perpajakan antara Kanwil DJP Sulselbartra dan Pemda merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis data perpajakan nasional (national tax base)," lanjutnya.
Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh permintaan dukungan kompetensi teknis dari pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wilayah Sulbar. Kanwil DJP Sulselbartra merealisasikan amanat klausul “dukungan kapasitas” pada Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah melalui penyediaan pelatihan pemeriksa pajak daerah.
Sementara itu, Kepala BDK Makassar, Rohmat Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan pemeriksa pajak daerah ini mendapatkan apresiasi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Kementerian Keuangan karena merupakan kegiatan pertama kali yang dilakukan di Indonesia yang melibatkan Balai Diklat Keuangan, Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah. Ia berharap bisa melakukan kegiatan serupa untuk mendukung peningkatan kapasitas pemeriksa pajak daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Langkah inisiasi ini merupakan implementasi komitmen dari berbagai pihak sehingga bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Komitmen bersama ini mendongkrak kemandirian fiskal daerah sekaligus menyelaraskan penerimaan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, seluruh penerimaan yang terhimpun, baik kategori pusat maupun daerah, ditujukan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat secara kolaboratif.
| Pewarta: A. Rezky Amaliah |
| Kontributor Foto: Tim Balai Diklat Keuangan Makassar |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views

