Transfer Pricing: “Harga Teman” dalam Kacamata Perpajakan
Oleh: Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Kalau aku beli daganganmu, pakai harga teman, ya!”
Kalimat ini mungkin terdengar familiar. Ketika yang membeli teman sendiri, saudara, atau orang yang sudah lama dikenal, harga khusus terasa wajar. Bisa lebih murah, bisa ada diskon, atau mungkin diberi kelonggaran dalam pembayaran. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak ada yang terlalu mempersoalkannya. Namanya juga harga teman, diberikan karena ada relasi dan kedekatan.
Namun, bagaimana kalau yang disebut “teman” itu bukan orang, melainkan perusahaan dalam satu grup?
Sebagai ilustrasi, PT X menjual barang kepada PT Y. Keduanya memiliki hubungan istimewa. Karena masih berada dalam satu grup, PT X memberikan harga yang lebih rendah kepada PT Y dibandingkan dengan harga yang diberikan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Bolehkah Pakai “Harga Teman”?
Kemudian, muncul sebuah pertanyaan: “Bolehkah perusahaan memberikan “harga teman” kepada perusahaan dalam satu grup?”
Jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak. Dalam perpajakan, transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam memahami transfer pricing.
Sederhananya, transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu dilihat seperti seolah-olah transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang independen. Jika PT X dan PT Y tidak berada dalam satu grup, apakah dengan kondisi transaksi yang sama atau sebanding mereka tetap akan menyepakati harga tersebut?
Namun, harga yang berbeda tidak otomatis menandakan bahwa suatu transaksi merupakan transaksi yang tidak wajar. Harga suatu transaksi dapat dipengaruhi banyak hal, seperti jumlah pembelian, jangka waktu pembayaran, karakteristik barang atau jasa, fungsi yang dilakukan masing-masing pihak, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, hingga kondisi pasar.
Jadi, ketika PT X menjual barang kepada PT Y seharga Rp80.000 per unit, sementara kepada perusahaan independen menjual barang sejenis seharga Rp100.000, selisih Rp20.000 tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa harga jualnya tidak wajar. Bisa saja PT Y membeli barang dalam jumlah jauh lebih besar. Bisa juga terdapat perbedaan syarat pembayaran, spesifikasi barang, fungsi, aset, atau risiko yang membuat kedua transaksi memang tidak sepenuhnya sebanding.
Karena itu, transfer pricing bukan sekadar membandingkan dua angka pada bukti transaksi. Diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk melihat apakah transaksi tersebut dapat dibandingkan secara tepat dan apakah harga atau tingkat keuntungan yang dihasilkan mencerminkan kondisi yang seharusnya terjadi antara pihak-pihak independen.
Mengapa Harga Transaksi Menjadi Perhatian dalam Pajak?
Jawabannya berkaitan dengan laba.
Ketika harga jual ditetapkan lebih rendah, laba perusahaan penjual dapat menjadi lebih kecil. Sebaliknya, perusahaan pembeli dapat mencatat biaya yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai karakter transaksinya. Pada akhirnya, besarnya laba tersebut akan memengaruhi jumlah pajak yang terutang. Terlebih lagi, dalam transaksi lintas negara, perbedaan harga tersebut dapat menentukan di negara mana laba akan dikenakan pajak.
Karena itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjadikan prinsip arm’s length sebagai standar internasional dalam menentukan nilai transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Prinsip tersebut diarahkan agar laba yang dikenai pajak mencerminkan aktivitas ekonomi yang dilakukan dan tidak dialihkan secara artifisial.
Indonesia juga menerapkan prinsip tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 172 Tahun 2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Penerapannya antara lain dilakukan melalui identifikasi transaksi, pemahaman kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan metode yang paling sesuai, hingga penentuan harga transfer yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Bukan Berarti Tidak Boleh Pakai “Harga Teman”
Dengan demikian, “harga teman” bukan berarti otomatis dilarang. Perusahaan dalam satu grup tetap dapat melakukan transaksi dengan harga yang berbeda dari transaksi dengan pihak independen, sepanjang perbedaan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan kondisi transaksi yang relevan dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Transfer pricing juga tidak hanya berkaitan dengan jual beli barang. Transaksi jasa, penggunaan atau pengalihan harta berwujud dan tidak berwujud, sewa, transaksi keuangan, hingga transaksi tertentu terkait hak atau aset lainnya juga dapat menjadi bagian dari transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Untuk transaksi jasa, misalnya, perlu dilihat apakah jasa benar-benar diberikan, dibutuhkan oleh penerima jasa, dan memberikan manfaat ekonomi atau komersial. Setelah karakter transaksinya dipahami, metode yang sesuai dapat digunakan untuk menentukan apakah harga atau indikator keuntungan yang diterapkan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Jadi, kalau ada perusahaan dalam satu grup yang saling bertransaksi, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar, “Mengapa harga yang diterapkan berbeda?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Kalau mereka bukan satu grup, apakah harga atau tingkat keuntungan dalam transaksi tersebut masih masuk akal?”
“Harga teman” bukan sekadar pemberian harga yang lebih murah atau cara pembayaran yang lebih fleksibel. Dalam transfer pricing, hubungan istimewa tetap boleh ada, transaksi tetap boleh dilakukan, tetapi harga dan keuntungan yang muncul perlu dapat dijelaskan berdasarkan kondisi yang wajar antara pihak-pihak independen.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views