“Wajib pajak pertambangan adalah mitra pemerintah dalam melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak sebagai konsekuensi banyaknya pihak ketiga yang terkait dalam bisnis ini. Oleh karena itu, edukasi ini hadir agar hak dan kewajiban perpajakannya dapat terpenuhi tanpa kendala administrasi maupun sengketa di kemudian hari,” ucap Wahyu Pebriansyah, penyuluh pajak, saat membuka Kelas Pajak Sektor Pertambangan Batu Bara di Kota Bogor (Jumat, 28/8/2026).
Kelas pajak yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III ini diikuti oleh perwakilan dari 8 perusahaan sektor pertambangan batu bara yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III, yang meliputi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dalam kelas pajak online tersebut, Wahyu memaparkan bahwa objek pajak di bidang ini meliputi penghasilan dari usaha, seperti penjualan hasil produksi, dan penghasilan dari luar usaha, seperti jasa kepelabuhan.
“Wajib pajak diwajibkan patuh pada aturan dasar penentuan nilai jual, yakni wajib menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batubara (HPB) pada saat transaksi dengan harga sesungguhnya yang diterima oleh penjual,” tambahnya.
Menanggapi kompleksitas rantai pasok pertambangan batu bara, Wahyu kemudian merinci berbagai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang melekat di setiap tahapan usaha. Pada tahap awal, perusahaan batu bara diwajibkan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 23 atas penggunaan jasa eksplorasi dan konsultansi, serta PPh Final untuk jasa konstruksi infrastruktur tambang.
Selanjutnya, memasuki tahap operasional, kewajiban berlanjut pada pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi sewa alat berat, jasa pertambangan, dan sewa alat angkut, serta pemotongan PPh Final Pasal 15 atas penggunaan jasa pelayaran kapal atau tongkang dalam rangka pengangkutan batubara.
Narasumber kedua, penyuluh pajak, Santi, menuturkan bahwa selain kewajiban, edukasi online ini juga mempertegas ketentuan khusus terkait hak wajib pajak sektor pertambangan.
“Pada prinsipnya, terdapat kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ekspor sebesar 1,5% atas nilai ekspor dalam PEB. Sedangkan untuk penjualan domestik batu bara , industri/ badan usaha pertambangan dipungut PPh 22 sebesar 1,5% oleh pemegang izin usaha pertambangan. Namun, terdapat fasilitas berupa pengecualian di mana kegiatan ekspor komoditas tambang yang dilakukan khusus oleh wajib pajak pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan kontrak karya tidak dipungut PPh Pasal 22,” ucap Santi.
Terkait kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor pertambangan, terdapat materi khusus mengenai kewajiban administratif pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) PBB sektor mineral dan batubara. SPOP ini wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak 1 Maret, yaitu tanggal munculnya draft SPOP di menu wajib pajak.
Santi menjelaskan bahwa wajib pajak harus teliti dalam menyiapkan data objek pajak, mulai dari pengisian titik koordinat lintang dan bujur secara akurat, pencantuman NOP Asal, hingga pelaporan spesifikasi kualitas batu bara seperti tingkat kalori (gross as received), kadar air (total moisture), kadar belerang (total sulphur), dan kadar abu (ash). “Seluruh proses pengisian dan pelaporan SPOP tersebut kini wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, wajib pajak kini juga dapat mengajukan permohonan penyuluhan, seminar, pelatihan, kelas pajak, atau edukasi pajak lainnya kepada kantor pelayanan pajak (KPP) setempat secara daring tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.
| Pewarta: Faridha D F |
| Kontributor Foto: Faridha D F |
| Editor: Santi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views
