Pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi keuangan pemerintah. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bersama KPP Pratama Tangerang Barat Kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Perpajakan bagi Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang (Kamis, 6/8/2026).
Bertempat di Gedung Grha Bhakti Karya, Perumahan Modernland, Cipondoh, Tangerang, kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Sebanyak 46 (empat puluh enam) peserta yang terdiri atas bendahara pengeluaran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Tangerang, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan bendahara dalam memahami aspek teknis perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Salah satu materi yang menjadi perhatian utama adalah Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi beserta penerapannya melalui Coretax Direktorat Jenderak Pajak (DJP).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Andi Febriansyah, Sri Harimurti, dan Muhammad Widodo Ma'ruf, memberikan materi sekaligus pendampingan kepada para peserta. Penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan praktis agar peserta tidak hanya memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses administrasi keuangan pada unit kerja masing-masing.
Dalam pemaparannya, Andi Febriansyah menekankan pentingnya pemahaman bendahara terhadap PPh Unifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. “Bendahara memiliki posisi penting dalam memastikan kewajiban perpajakan atas transaksi yang dilakukan instansi dapat dilaksanakan dengan tepat. Karena itu, pemahaman mengenai PPh Unifikasi menjadi hal yang sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas bendahara,” ujar Andi.
Sri turut menyoroti aspek digitalisasi dalam administrasi perpajakan bahwa pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu berjalan beriringan dengan kemampuan menggunakan sistem administrasi perpajakan yang berlaku. “Kami berharap melalui pelatihan ini, para bendahara semakin memahami bagaimana menerapkan ketentuan PPh Unifikasi sekaligus mengadministrasikannya melalui Coretax,” jelas Sri.
Sementara itu, Widodo menyampaikan bahwa pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dan komunikasi antara Pemerintah Kota Tangerang dengan KPP Pratama Tangerang Barat. “Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang dan KPP Pratama Tangerang Barat. Apabila bendahara menemukan kendala, silakan bisa konsultasi agar mendapat penyelesaiannya,” ungkap Widodo.
Selama kegiatan berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di unit kerja masing-masing. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting agar materi yang diberikan dapat dikaitkan langsung dengan kebutuhan administrasi perpajakan pada Puskesmas, Labkesda, RSUD, maupun Dinas Kesehatan.
Melalui pelatihan teknis ini, BKPSDM Kota Tangerang bersama KPP Pratama Tangerang Barat berharap para bendahara semakin kompeten dalam memahami dan melaksanakan kewajiban PPh Unifikasi serta mampu memanfaatkan Coretax secara optimal. “Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya administrasi perpajakan pemerintah daerah yang lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Sri Harimurti.
| Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
| Kontributor Foto: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views


