Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari memberikan edukasi perpajakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kalurahan yang diselenggarakan di Kantor Kalurahan Ngeposari, Semanu, Kabupaten Gunungkidul (Senin, 10/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB tersebut diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas perangkat kalurahan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi.
Edukasi perpajakan disampaikan oleh penyuluh pajak, Ganjar Dwi Kharisma. Pada kesempatan tersebut, Ganjar menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat kalurahan dan pelaku UMKM penerima BKK mengenai kewajiban perpajakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dengan pemahaman yang baik, pengelolaan kegiatan dan transaksi dapat dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Materi yang disampaikan mencakup kewajiban instansi pemerintah untuk mendaftar, memotong dan/atau memungut, menyetor, serta melaporkan pajak. Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai jenis pajak yang berkaitan dengan transaksi instansi pemerintah, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Ganjar menekankan pentingnya pemahaman perpajakan bagi perangkat kalurahan dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Kewajiban perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dipahami sejak awal oleh pelaksana kegiatan agar setiap transaksi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ganjar.
Ia kemudian menjelaskan ketentuan PPh Pasal 22 atas pembelian belanja barang, termasuk sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian dari pemungutan.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai PPh Pasal 23 yang antara lain dikenakan atas transaksi sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, jasa, dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
Tidak hanya PPh, edukasi juga membahas mekanisme PPN dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh instansi pemerintah, termasuk ketentuan mengenai PPN yang dipungut oleh instansi pemerintah.
“Pemahaman perpajakan ini tidak hanya penting bagi instansi pemerintah sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan, tetapi juga bagi pelaku usaha yang menjadi rekanan. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Kami terbuka memberikan penjelasan lebih lanjut apabila masih terdapat ketentuan perpajakan yang belum dipahami,” pungkas Ganjar.
| Pewarta: Reny Yuanita |
| Kontributor Foto: Reny Yuanita |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views
