Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, Dian Ardipratama, melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 27/7/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Rusydi.
Kegiatan koordinasi tersebut merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Bulukumba dalam mengoptimalkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebagai unit kerja vertikal DJP di daerah, KP2KP Benteng terus berupaya membangun sinergi dengan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya pada pengelolaan Dana Desa.
Dalam pertemuan tersebut, KP2KP Benteng menyampaikan hasil pemantauan yang menunjukkan masih terdapat beberapa desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa Tahun 2026, namun belum memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi yang berasal dari penggunaan dana tersebut.
“Berdasarkan data yang kami miliki, masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak Bendahara Desa. Kami berharap perangkat desa yang terkait dapat segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian Ardipratama.
Dian juga menegaskan bahwa tujuan pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk memastikan penerimaan negara, melainkan juga untuk mendorong tertib administrasi dan meningkatkan pemahaman perpajakan di lingkungan pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMD Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan oleh KP2KP Benteng dan menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan perpajakan desa.
“Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan oleh KP2KP Benteng. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DJP melalui KP2KP Benteng dalam mengawal pelaksanaan kewajiban perpajakan pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Data yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Rusydi.
Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Benteng juga mengingatkan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi tertentu. Kewajiban tersebut meliputi penyetoran pajak ke kas negara serta penyampaian surat pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Petugas KP2KP Benteng siap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik terkait penghitungan, pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak. Layanan konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan melalui helpdesk KP2KP Benteng maupun saluran komunikasi resmi yang tersedia.
Melalui koordinasi ini, KP2KP Benteng berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara DJP dan pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan perpajakan desa. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola dana desa yang lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya pengawasan dan pendampingan yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan di lingkungan pemerintah desa.
| Pewarta: Latif Aji Maulana |
| Kontributor Foto: Naufal Nediasa Ghoziazmi, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views
