Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan sekaligus Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Aula Indonesia Raya Lantai 7 Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kota Jakarta Pusat (Kamis, 23/7/2026).
Mengusung tema "Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global", kegiatan ini dikemas dalam format talkshow interaktif yang dipandu oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Adi Priyatmoko, selaku moderator. Forum dihadiri oleh perwakilan pengguna layanan, asosiasi pengusaha, konsultan pajak, akademisi, instansi pemerintah, hingga media massa.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menekankan pentingnya ketahanan fiskal di tengah tantangan ekonomi global, mengingat pajak menopang 85,4% pendapatan negara. Ia juga memaparkan capaian penerimaan pajak nasional yang mencapai Rp1.035,7 triliun pada semester I 2026, tumbuh 24,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp59,56 triliun atau tumbuh 27%, yang menurutnya mengindikasikan aktivitas ekonomi dan profitabilitas badan usaha di wilayah Jakarta Pusat berada dalam kondisi sehat.
"Ketahanan fiskal yang bersumber dari pajak menjadi instrumen krusial untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan tanpa membebankan utang pada generasi mendatang," ujar Kindy.
Kindy turut menyoroti transformasi sistem Coretax DJP sebagai jembatan transparansi perpajakan yang mengintegrasikan data dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan platform digital, sehingga menghasilkan pemetaan risiko wajib pajak (compliance risk management/CRM) yang lebih akurat.
Sesi pemaparan materi menghadirkan penyuluh pajak, Dian Anggraeni, bersama pelaku usaha dari FujiShop, Samuel Ongkowijoyo, yang membedah tiga regulasi terbaru: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian PPh Final 0,5%, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pengelola lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan kuasa wajib pajak.
Dian menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, empat lokapasar besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi pelaku usaha di platform mereka, dengan pengecualian bagi pedagang orang pribadi beromzet di bawah Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan skala UMKM.
Sesi diskusi berlangsung dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta. Samuel Ongkowijoyo mengapresiasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 karena dinilai berhasil menciptakan kesetaraan berusaha antara pedagang konvensional dan pedagang digital, sekaligus mengimbau wajib pajak untuk tidak segan berkonsultasi dengan account representative di kantor pelayanan pajak (KPP).
Sementara itu, Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyoroti masih banyaknya informasi perpajakan yang beredar secara sepotong-sepotong di media sosial sehingga dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI), Iskandar Husni, turut mengusulkan kemudahan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bagi sektor tertentu agar tidak terjadi ketimpangan persaingan usaha akibat perbedaan status PKP di lapangan.
Melalui forum ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat berhasil menghimpun sejumlah masukan strategis, di antaranya dukungan terhadap penerapan pemungutan pajak oleh lokapasar, usulan kemudahan pengukuhan PKP bagi sektor tertentu, hingga saran penguatan edukasi perpajakan melalui platform digital untuk menjangkau generasi milenial.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan komitmennya bersama seluruh KPP di wilayah kerjanya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mengakomodasi kemudahan bagi wajib pajak.
| Pewarta: Brilian Adam Kalismala |
| Kontributor Foto: Dadang Restu Fitriyanto |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views


