PMK-37/2025: Bisnis Makin Praktis Bebas Ribet, Potongan Pajak Otomatis di Marketplace
Oleh: (Eka Ardi Handoko), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Halo, para seller tangguh di seluruh Nusantara, masih ingat dengan kabar pemungutan PPh oleh marketplace? Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) yang khusus mengatur tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace tersebut.
PMK-37/2025 ini sama sekali tidak mengatur jenis pajak baru. Regulasi ini pada dasarnya hanya mengubah mekanisme bayarnya saja. Sebelumnya, wajib pajak mungkin repot menghitung dan menyetor sendiri. Kini, pajak itu akan dipungut secara otomatis oleh pihak marketplace atau lokapasar tempat wajib pajak berjualan.
Yuk, kita bedah tuntas apa saja yang perlu wajib pajak ketahui agar bisnis online tetap lancar jaya.
Skema Pemungutan Pajak
Aturan utama dalam PMK-37/2025 ini menetapkan penunjukan marketplace atau lokapasar sebagai pihak yang berwenang menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Mereka ditugaskan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang didapatkan oleh para pedagang dalam negeri melalui platform marketplace terkait. Jadi, bukan pembeli yang dipungut pajaknya.
Berapa besarannya? Pemungutan PPh Pasal 22 ini dipatok sebesar 0,5% dari omzet atau nilai transaksi yang tercantum dalam invoice. Hal penting yang harus wajib pajak catat yaitu angka 0,5% ini dihitung dari nilai bruto sebelum dikurangi berbagai potongan penjualan atau diskon, dan nilainya tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Bagi wajib pajak yang bertanya-tanya soal sifat pajaknya, pungutan 0,5% ini bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Namun, bagi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari omzet, pemungutan oleh marketplace ini sudah otomatis menjadi bagian dari pelunasan PPh final tersebut. Pajak ini akan dipungut tepat pada saat pembayaran dari pembeli diterima oleh pihak marketplace.
Marketplace Mana Saja yang Berhak Memungut?
Pemerintah tidak sembarang menunjuk platform marketplace yang dimintai bantuan untuk memungut PPh. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang berhak memungut adalah mereka yang berkedudukan di dalam maupun luar wilayah Indonesia dan menggunakan escrow account (rekening bersama) untuk menampung dana transaksi.
Selain itu, platform tersebut harus memiliki nilai transaksi di Indonesia yang melampaui Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan. Kriteria alternatif lainnya adalah platform yang memiliki traffic atau jumlah pengakses lebih dari 12.000 dalam 12 bulan, atau lebih dari 1.000 pengakses dalam 1 bulan. Aturan pemungutan ini akan resmi dimulai pada awal bulan berikutnya setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan keputusan penunjukan marketplace tersebut.
Apakah Toko Kecil Langsung Dipotong Pajaknya?
Ini dia kabar baik bagi wajib pajak pelaku UMKM. Pemungutan ini memang wajib bagi semua seller. Namun, ada pengecualian yang sangat melegakan bagi wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya belum menembus Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
Syaratnya mudah, wajib pajak hanya perlu menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada pihak marketplace yang menyatakan bahwa omzet wajib pajak belum mencapai Rp500 juta. Cukup buat satu surat pernyataan saja menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), dan dokumen "sakti" ini bisa diserahkan ke semua akun dan semua marketplace tempat wajib pajak berjualan.
Perlu diingat, perhitungan omset Rp500 juta ini adalah akumulasi total omzet wajib pajak selama setahun, yang mencakup penghasilan dari seluruh toko online maupun toko offline wajib pajak. Jika di pertengahan tahun omzet wajib pajak ternyata meledak dan melampaui Rp500 juta, wajib pajak wajib segera menyerahkan surat pernyataan baru (paling lambat akhir bulan saat omzet itu terlewati), dan barulah marketplace akan mulai melakukan pemungutan.
Mari ambil contoh Tuan A. Di awal tahun, ia menyerahkan surat pernyataan bermeterai bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta. Selama bulan Januari hingga Februari, Marketplace X dan Y tidak memungut pajak 0,5% dari Tuan A. Namun, di bulan Maret, dagangan Tuan A laris manis hingga akumulasi omzetnya mencapai Rp560 juta. Dalam hal ini, Tuan A harus memberikan surat pernyataan baru yang menyatakan omzetnya lebih dari Rp500 juta paling lambat 31 Maret. Dampaknya, mulai transaksi bulan April, pihak marketplace akan otomatis memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap Tuan A.
Selain UMKM pemula, pengecualian pemungutan pajak otomatis ini juga berlaku untuk layanan jasa angkutan ojek online, penjual pulsa atau kartu perdana, pengusaha emas batangan/perhiasan, serta penjual yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB). Aturan ini juga mengecualikan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Bebas Ribet, Invoice Jadi Bukti Potong
Jika dulu wajib pajak pusing menyusun laporan pajak, PMK-37/2025 menawarkan kepraktisan luar biasa. Wajib pajak tidak akan direpotkan dengan formulir terpisah. Dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan dari sistem marketplace kini secara resmi dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Invoice ini wajib memuat detail informasi, seperti tanggal, nama akun wajib pajak, identitas pembeli, hingga nilai PPh Pasal 22 yang telah dipotong. Wajib pajak bisa melihat detail buktinya langsung di akun Coretax wajib pajak. Lalu, bagaimana jika terjadi drama retur atau pembatalan transaksi oleh pembeli? Wajib pajak cukup membuat dokumen pembatalan tagihan.
Apakah Tugas Lapor SPT Kita Selesai?
Meskipun sistem pemungutan sudah terotomatisasi, sistem perpajakan di Indonesia tetap memegang prinsip self-assessment. Artinya, kewajiban wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tidak hilang.
Jika ternyata ada selisih kurang antara PPh final yang seharusnya wajib pajak lunasi dengan pajak yang dipotong marketplace, selisih kekurangan tersebut wajib disetor sendiri. Sebagai gambaran, jika PT XYZ menyewakan ruko via marketplace senilai Rp300 juta, marketplace hanya memungut 0,5%, yakni Rp1,5 juta. Padahal, pajak final sewa ruko adalah 10%, maka sisa kekurangannya yang 9,5% (sebesar Rp28,5 juta) harus disetorkan mandiri oleh PT XYZ.
Sebagai langkah awal, pastikan wajib pajak sebagai pedagang dalam negeri memberikan informasi yang benar kepada marketplace, berupa NPWP atau NIK yang telah diaktivasi. Dengan adanya regulasi ini, administrasi perpajakan yang kerap dianggap "momok" kini diintegrasikan langsung dalam proses jual-beli harian. Mari dukung transformasi digital ini agar bisnis makin tenang, legal, dan makin cuan ke depannya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views