Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan kelas pajak bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 22/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus koperasi terkait hak dan kewajiban perpajakan, khususnya pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan khususnya Koperasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi yang taat administrasi dan patuh pajak. Para peserta memperoleh edukasi mengenai kewajiban perpajakan koperasi mulai dari pendaftaran, pencatatan, penghitungan, hingga pelaporan pajak.
Dalam sesi materi, petugas KP2KP Benteng menjelaskan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kesempatan kepada koperasi untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.
“Salah satu fasilitas tersebut adalah PPh Final UMKM, di mana koperasi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama 4 Tahun sejak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ucap petugas KP2KP Benteng.
Kepala KP2KP Benteng, Dian Ardipratama, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap fasilitas perpajakan merupakan hal yang penting agar pengurus koperasi dapat menjalankan usahanya secara lebih efisien dan sesuai ketentuan.
“Melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, termasuk koperasi yang memenuhi kriteria. Kami ingin memastikan para pengurus KDMP memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat,” ujar Dian.
Para peserta tampak mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan administrasi perpajakan koperasi serta penerapan fasilitas PPh Final UMKM dalam kegiatan usaha mereka.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Benteng berharap pengurus Koperasi Desa Merah Putih semakin memahami aspek perpajakan yang melekat pada kegiatan usahanya, mampu memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung keberhasilan program pengembangan ekonomi desa di Kabupaten Kepulauan Selayar.
| Pewarta: Naufal Nediasa Ghoziazmi |
| Kontributor Foto: Latif Aji Maulana, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
| Editor:A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views

