Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui pendekatan kolaboratif bersama para pemberi kerja.

Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada pemberi kerja yang diselenggarakan secara langsung bertempat di Ruang Aula Soetta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 1/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh 27 (dua puluh) pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan belum melaporkan SPT Tahunan terbanyak di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi mengingat masih banyak wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat yang belum memenuhi kewajiban pelaporannya. Melalui kegiatan ini, para pemberi kerja diharapkan dapat berperan aktif mengingatkan sekaligus mengedukasi karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Tangerang Barat, Win Susilo Hari Endrias, yang menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan pemberi kerja dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, pemberi kerja memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi dan membangun kesadaran perpajakan di lingkungan kerja.

"Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan, tetapi juga mengajak para pemberi kerja untuk bersama-sama membangun budaya kepatuhan pajak di lingkungan kerja. Kami berharap para pemberi kerja dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dukungan perusahaan untuk mengingatkan dan mendorong karyawan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak," ujar Win.

Selanjutnya, penyuluh pajak, Andri Febriansyah, menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, tata cara pelaporan melalui saluran yang tersedia, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai penutup, penyuluh antigratifikasi, Muhammad Widodo Ma'ruf, menyampaikan kampanye anti gratifikasi sebagai bentuk penguatan integritas dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan. Kampanye tersebut mengingatkan seluruh peserta bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kepala KPP Pratama Tangerang Barat berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan para pemberi kerja dalam mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Dengan dukungan perusahaan sebagai mitra strategis, Win menilai akan semakin banyak wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu sehingga kepatuhan sukarela masyarakat terus meningkat dan penerimaan negara dapat terjaga.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Gilang Pratama
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.