Jakarta, Rabu 10 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pengamanan penerimaan pajak Tahun 2026. Salah satu langkah strategisnya adalah melakukan bimbingan, monitoring dan evaluasi secara masif terkait upaya penegakan hukum di bidang penagihan pajak ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil LTO.
Keberhasilan kegiatan tersebut dibuktikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua yang berhasil melakukan tindakan tegas dengan menyita aset milik seorang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang bergerak di bidang industri baja. Aset yang disita meliputi tiga unit apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai perkiraan lebih dari Rp1 miliar, serta sejumlah rekening bank yang berlokasi di Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Langkah eksekusi ini diambil setelah upaya penagihan persuasif dan humanis yang dilakukan sebelumnya tidak kunjung membuahkan hasil. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan seluruh prosedur penagihan formal maupun pendekatan asertif sebelum akhirnya melakukan tindakan penyitaan.
"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai arahan pimpinan," ujar Abdul Gani dalam keterangan resminya.
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang sah secara konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Abdul Gani menegaskan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Langkah tegas ini dinilai sangat penting demi melindungi hak-hak negara yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.
"Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," tambahnya.
Melalui penyitaan aset ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di akhir keterangannya, Abdul Gani turut memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses eksekusi tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkas Abdul Gani.
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar beserta unit kerja di bawahnya akan terus melakukan penagihan persuasiif dan aktif kepada Wajib Pajak Besar penunggak pajak. Langkah ini diambil guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak. Upaya penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
***
Pajak Kuat APBN Sehat!
#PajakKitaUntukKita
Narahubung Media:
Widie Widayani
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
021-22775100
Twitter @pajakwpbesar
Instagram @pajakwpbes
- 5 views