Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menghadiri kegiatan edukasi dan diskusi mengenai ketentuan perpajakan bagi pengembang perumahan yang diselenggarakan bersama Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat di Kota Pontianak (Selasa, 9/6/2026). Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat dan BPS Provinsi Kalimantan Barat.
Hartono, penyuluh pajak, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Hartono menjelaskan proses bisnis sektor real estate beserta kewajiban perpajakan yang melekat pada setiap tahapan kegiatan usaha, mulai dari perolehan tanah, pembangunan, hingga penjualan properti kepada konsumen.
Ia menyampaikan berbagai fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan real estate, khususnya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.
Melalui fasilitas PPN DTP rumah subsidi tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPN atas pembelian rumah baru yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, membantu penyerapan stok perumahan, serta mendorong pertumbuhan sektor properti dan sektor riil secara keseluruhan.
Hartono menegaskan bahwa Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat senantiasa terbuka untuk memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan pelaku usaha menjadi salah satu kunci terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi, peserta menyimak Hartono yang menyinggung perkembangan terkini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. “Terdapat sejumlah informasi yang beredar di masyarakat yang tidak sepenuhnya sesuai dengan substansi aturan yang berlaku, khususnya terkait anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 menaikkan tarif pajak bagi pelaku usaha tertentu,” ucapnya.
PP 20/2026 tidak memperkenalkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak penghasilan badan. Regulasi tersebut pada prinsipnya merupakan penyempurnaan ketentuan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan, serta memastikan insentif perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.
Penyuluh pajak tersebut mengimbau wajib pajak untuk memperoleh informasi perpajakan dari sumber resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek perpajakan, aspek hukum, serta pentingnya partisipasi dunia usaha dalam penyediaan data statistik nasional.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menyampaikan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan perusahaan. Selain itu, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026.
| Pewarta: Indaraputuri Nurmasruri |
| Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar |
| Editor: Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalbar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views

