Tim Penagihan KPP Madya Karawang didampingi Tim Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik Wajib Pajak Badan PT A yang berlokasi di Kabupaten Karawang (Senin, 25/5/2026).
“Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif yang dilakukan sebagai akibat dari wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp 16,6 miliar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Melki Ferdian, Kepala KPP Madya Karawang.
Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali upaya persuasif diantaranya undangan konseling kepada wajib pajak/penanggung pajak untuk membahas penyelesaian kewajiban wajib pajak tersebut namun belum menemui titik terang.
Penyitaan merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 yang merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement).
Tujuan penyitaan adalah untuk memaksa wajib pajak melunasi utang pajaknya, memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh. Penyitaan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan wajib pajak lainnya.
Tindakan penyitaan mencerminkan komitmen nyata unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dalam menegakkan aturan perpajakan. Langkah ini sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada wajib pajak yang patuh guna menumbuhkan rasa keadilan. Dengan tindakan penyitaan tersebut, DJP tak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa kepatuhan pajak dilindungi dan dihormati.
| Pewarta: Lilo Rizky Pangestika |
| Kontributor Foto: Humaidi Fikri Ardi |
| Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views

