Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial S, selaku pengurus PT SMS, telah lengkap (P-21) di Kota Surabaya (Rabu, 20/5/2026).

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I. Selanjutnya, akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Tersangka S melalui PT SMS melakukan penebusan pita cukai yang akan direkatkan pada kemasan rokok yang diproduksinya menggunakan formulir CK-1. Dalam dokumen pemesanan pita cukai (CK-1), terdapat penghitungan jumlah cukai yang dibayar dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT).

Tersangka S hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT dari yang seharusnya dibayar atas penebusan pita cukai dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2017 s.d. Desember 2018. Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar 1,8 miliar. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP dan dilanjutkan dengan koordinasi penanganan perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. “Penyelesaian perkara ini merupakan hasil sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini,” ujar Max.

Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. DJP mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan

Pewarta: Arief Suryandono
Kontributor Foto: Arief Suryandono
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.