Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melalui pengumuman lelang yang disampaikan melalui Siaran Pers nomor SP-8/WPJ.05/2026 menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak melalui pelaksanaan Lelang Eksekusi Bersama yang akan berlangsung pada 4 Juni 2026 di Jakarta Barat (Jumat, 26/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Sebanyak 13 aset hasil penyitaan akan dilelang kepada masyarakat secara daring melalui situs lelang.go.id.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, pelelangan aset menjadi salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Pelaksanaan lelang ini menunjukkan bahwa setiap kewajiban perpajakan memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Objek yang akan dilelang meliputi kendaraan roda empat dan roda dua serta sejumlah peralatan industri dengan nilai limit mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp134,4 juta.
Lelang dilaksanakan secara terbuka dan transparan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Penawaran dilakukan secara online melalui sistem open bidding, sedangkan penetapan pemenang dilakukan pada hari pelaksanaan lelang.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi terkait lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi instansi terkait.
| Pewarta: Elsy Vellayati |
| Kontributor Foto: |
| Editor: Landung Yuwono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views
