Satgas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman menyiagakan loket asistensi untuk mengantisipasi puncak pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di Aula Lantai 5 Gedung KPP Pratama Sleman, Jalan Ring Road Utara Nomor 10, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman (Jumat, 29/5/2026). Tiga hari terakhir pada bulan Mei 2026 merupakan puncak pemanfaatan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
KPP Pratama Sleman mengantisipasi adanya antrean panjang dengan terus menyiapkan tim Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan yang ditempatkan pada loket khusus asistensi pelaporan SPT sejak awal Februari 2026 hingga masa relaksasi berakhir. Sebanyak delapan loket disiapkan untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Melihat tingginya antusiasme wajib pajak pada beberapa bulan sebelumnya, tim bertugas secara intensif agar peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilayani secara optimal. Sebagian besar pengunjung loket mengaku mengalami kendala dalam pendaftaran akun Coretax DJP, penunjukan person in charge (PIC), serta tata cara pengisian SPT Tahunan Badan.
Pada hari kerja terakhir bulan Mei tersebut, salah satu wajib pajak yang datang sejak pagi mengaku belum memiliki akun Coretax DJP karena belum memahami tata cara pendaftarannya.
“Saya sebelumnya menggunakan DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, dengan adanya Coretax DJP, saya masih bingung dan belum berani melaporkan SPT secara mandiri,” ujar salah satu wajib pajak kepada petugas loket.
Rino, pegawai yang bertugas pada sesi tersebut, memberikan informasi yang dibutuhkan serta membantu wajib pajak melakukan aktivasi akun, baik untuk wajib pajak badan maupun pengurus yang akan ditunjuk sebagai PIC. “Baik, Bapak. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memperbarui data nomor telepon dan alamat email agar sesuai dengan data terkini. Setelah itu, kita dapat melanjutkan proses aktivasi akun Coretax DJP,” jelas Rino.
Seluruh petugas memberikan layanan secara bergantian dan menyelesaikan pendampingan kepada wajib pajak sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
| Pewarta: Wiwin Istanti |
| Kontributor Foto: Rino Yessy |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views

