Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tarif setengah persen telah berkontribusi sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini --waktu itu terbit Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Selama implementasinya, wajib pajak sangat dimudahkan dengan fasilitas yang diberikan, bahkan di tahun 2022 tarif ini memberikan batasan omzet bebas dari pajak, untuk omzet sampai dengan 500 juta rupiah dalam setahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagai pembaruan materi dalam PP 23/2018. Namun, pascaterbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor 20 Tahun 2026 (PP20/2026), sebagian pelaku usaha merasa cemas. Era tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tampaknya sedang berada di ujung tanduk. Apakah benar?

Selama bertahun-tahun, tarif setengah persen ini menjadi andalan banyak usahawan karena rumusnya yang sangat mudah. Cukup kalikan tarif pajak dengan jumlah omzet, lalu bayar. Berikutnya tak hanya para pebisnis perorangan, badan usaha ketagori UMKM diperbolehkan untuk menggunakan tarif tersebut dengan persyaratan omzet belum menyentuh 4.8 miliar rupiah dalam setahun, begitu juga dengan koperasi.

Manfaat dari kemudahan yang diberikan oleh tarif ini memang sangat besar, terutama dari sisi efisensi. Wajib pajak (WP) tidak perlu repot melakukan pembukuan dan mencatat seluruh pengeluaran dan cukup fokus pada omzet. Namun di tahun 2026 ini, pemerintah mulai menarik garis tegas. Tarif murah meriah tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi riil wajib pajak korporasi atau badan. Mengapa kebijakan yang dulunya diandalkan  ini sekarang dianggap perlu disesuaikan?

Dari Metode Pencatatan Sederhana ke Pembukuan

Bagi mayoritas wajib pajak dengan kategori UMKM, beban terbesar dari PP 20/2026 ini sebenarnya tidak hanya soal nominal uang yang harus disetorkan ke kas negara, melainkan perubahan perilaku dan aktivitas dalam menjalankan kewajiban pajak.

Selama ini, tarif setengah persen telah memanjakan pelaku usaha dengan skema yang sangat sederhana. WP tidak perlu pusing memikirkan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan biaya operasional. Cukup mencatat uang masuk, lalu bayar setengah persennya, dan kewajiban pembayaran dinyatakan selesai. Namun ada dampak negatif yang diberikan, salah satunya adalah manajemen keuangan mereka berantakan karena kas usaha dan dompet pribadi pemilik dapat bercampur dan menjadi sulit untuk dipisahkan.

Perubahan metode ini ditujukan untuk wajib pajak yang sebelumnya diperbolehkan masuk ke dalam kategori UMKM selama memiliki omzet dari kegiatan usaha di bawah 4,8 miliar rupiah dalam setahun, yakni WP Badan non koperasi dan perseroan perorangan dan WP OP Pribadi yang memiliki akumulasi sumber penghasilan bruto di atas 4,8 miliar rupiah.

Begitu fasilitas ini habis masa berlakunya, wajib pajak diharuskan kembali ke tarif normal yang berbasis laba bersih. Di sinilah “gagap mental” bisa terjadi. Banyak pelaku usaha yang bingung karena tidak terbiasa membuat laporan keuangan atau pembukuan yang rapi. Oleh karena itu, pelaku usaha dalam bentuk badan, perlu didorong untuk "naik kelas". "Naik kelas" dalam artian, pembukuannya makin rapi, tidak hanya berfokus pada mencatat omzet, tetapi juga menyisir biaya-biaya yang dapat dimanfaatkan untuk menghitung laba bersih secara lebih akurat.

Soalnya, laba bersih ini dinilai lebih fair dalam pemajakan dan sebaliknya, PPh Final atas omzet bermanfaat dari segi penyederhanaan. Dengan menggunakan laba bersih sebagai dasar penghitungan pajak, jika dalam kondisi rugi, tidak perlu bayar PPh; jika untungnya masih tipis, besaran PPh-nya juga masih relatif kecil; dan jika bisnis sudah kian bertumbuh dan laba bersih meningkat, kontribusi pajaknya pun ikut bertumbuh.

Guna merespons hal ini, wajib pajak dapat menggunakan haknya untuk meminta pengarahan tentang perubahan peraturan ini kepada kantor pajak, baik dalam bentuk konseling atau konsultasi.

Sindrom Antiberkembang

Sisi psikologis wajib pajak di lapangan juga mengungkap fakta menarik. Tarif murah ini ternyata memicu sebuah fenomena mental yang kurang sehat, yakni sindrom antiberkembang (under-reporting syndrome) yang tersaji di dalam SPT Tahunan.

Banyak pelaku usaha yang ditengarai mengerem laju bisnis mereka, atau bahkan memanipulasi pembukuan agar omzet tahunan mereka tidak menyentuh angka 4,8 miliar rupiah (bunching). Alih-alih menjadi stimulus untuk tumbuh, tarif setengah persen justru menjelma menjadi jangkar yang disalahgunakan sebagian WP Badan UMKM untuk berkembang. Hal ini karena tarif umum (PPh Pasal 17) yang lebih tinggi daripada tarif final bagi WP UMKM ini. PP 20/2026 diterbitkan justru untuk mendobrak mentalitas nyaman ini agar wajib pajak berani bertransformasi menjadi lebih besar.

Enggan bertumbuh juga menjadi bagian dari strategi untuk meringankan beban pajak. Wajib pajak badan juga mengambil momentum dari kemudahan tarif tersebut dengan membuka banyak badan usaha ketika omzet hampir mendekati batas akhir penggunaan tarif (firm splitting). Hal ini lantaran membuat izin badan usaha dinilai mengeluarkan biaya yang jauh lebih minim dibandingkan harus membayarkan laba usaha dengan tarif umum. Padahal pemilik manfaat (beneficial owner) dari banyaknya badan usaha tersebut adalah satu orang yang sama.

Mendewasakan Wajib Pajak

Lahirnya peraturan pemerintah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa wajib pajak Indonesia sudah saatnya didorong untuk makin paten. Masa transisi ini diperkirakan akan memicu beragam suara, terutama di media sosial. Namun migrasi dari tarif final berbasis omzet menuju tarif umum berbasis penghasilan neto adalah langkah krusial. Ini bukan lagi soal seberapa banyak barang yang berhasil dijual, melainkan seberapa sehat dan akuntabel bisnis yang wajib pajak jalankan untuk jangka panjang.

Perlu diingat bahwa PP 20/2026 ini bukan menghapus peraturan pemerintah sebelumnya. Maka dari itu masih terdapat penggunaan tarif setengah persen kepada wajib pajak yang benar layak masuk ke dalam kategori. Di antaranya, WP orang pribadi usahawan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, WP badan berbentuk perseroan perorangan, dan juga koperasi. Adapun jangka waktu penggunaan berdasarkan PP 20/2026 ini berubah dari 4 tahun sejak terdaftar untuk PT perorangan dan 7 tahun untuk orang pribadi menjadi sampai dengan wajib pajak tidak memenuhi kriteria subjektif atau memilih menggunakan tarif PPh berdasarkan ketententuan umum.

Tarif setengah persen pada hakikatnya adalah sebuah insentif kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para UMKM untuk mendukung mereka tumbuh tanpa harus dipersulit dengan banyaknya bentuk kewajiban. Namun pada praktiknya masih banyak yang mencari celah kemudahan tersebut. Biarkan tarif ini dinikmati oleh wajib pajak yang benar-benar pantas menerima fasilitas tersebut.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.