PPh Final UMKM dan Keadilan Rawls: Menakar Ketepatan Sasaran PP 20/2026
Oleh: Gede Suarnaya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam peringatan hari pajak 14 Juli 2020, Muhammad Chatib Basri menyampaikan satu gagasan sederhana namun mendalam: pajak dibayar oleh mereka yang melakukan hal yang benar (Kompas,15 Juli 2020). Sejalan dengan itu, Adam Smith, sejak lama mengingatkan bahwa tanggung jawab perusahaan yang pertama dan utama adalah membayar pajak. Pernyataan-pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai refleksi moral dan bentuk kontribusi terhadap negara.
Namun demikian, dalam konteks usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), logika normatif tersebut perlu diimbangi dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, pengaturan pajak UMKM harus mencerminkan aspek keadilan, agar dapat dinilai apakah kebijakan perpajakan yang diterapkan benar-benar berpihak kepada UMKM atau justru sebaliknya.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP 55 Tahun 2022, pemerintah memperbarui aturan pajak penghasilan sebelumnya terutama pajak UMKM yang menitikberatkan pada kemudahan administratif bagi pelaku usaha kecil sekaligus penyelarasan dengan standar internasional.
Namun, sejak diterbitkan beleid tersebut, muncul berbagai narasi yang menyatakan pemerintah mengurangi keberpihannya kepada UMKM. Benarkah demikian? Dalam dinamika tersebut, penting untuk menelaah kembali esensi kebijakan PPh UMKM guna menilai sejauh mana kebijakan tersebut mampu mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan.
Pendekatan teori keadilan menjadi instrumen penting dalam menilai substansi kebijakan ini. Studi Charles R. O'Kelley Jr. (Georgia Law Review, 1981), menunjukkan bahwa penggunaan kerangka moral dalam analisis kebijakan perpajakan dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih konsisten dan inklusif secara pemahaman. Dalam hal ini, teori keadilan John Rawls relevan karena menawarkan perspektif moral yang menekankan pentingnya kebebasan (liberty) sebagai fondasi utama keadilan (Nugroho, 2025).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dapat dianalisis menggunakan konsep keadilan distributif John Rawls, terutama Prinsip Perbedaan (Difference Principle) dan peran pajak sebagai mekanisme korektif terhadap ketimpangan sosial.
Pertama, dalam perspektif teori keadilan John Rawls, ketimpangan dalam distribusi kekayaan, pendapatan, maupun peluang hanya dapat dibenarkan dan dianggap adil apabila ketimpangan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged).
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Kebijakan ini mencerminkan adanya perlakuan berbeda (diskriminasi positif) dibandingkan dengan Wajib Pajak yang menggunakan mekanisme umum berbasis laba fiskal.
Dari sudut pandang Rawls, perbedaan perlakuan tersebut dapat dinilai adil, karena ditujukan untuk mendukung kelompok yang lebih rentan secara ekonomi sehingga meningkatkan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan mereka.
Kedua, pajak berfungsi sebagai instrumen untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi secara alami. Rawls berpendapat, pembagian pendapatan sebelum dikenai pajak (pre-tax income) sering kali tidak adil karena dipengaruhi oleh faktor yang bersifat kebetulan (morally arbitrary) dan di luar kendali seseorang, seperti bakat alami, latar belakang keluarga, dan keberuntungan.
PP ini mempertimbangkan kondisi nyata para wajib pajak UMKM yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan, kemampuan, dan waktu untuk membuat pembukuan yang kompleks. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan dalam menghitung pajak agar lebih sederhana dan mudah dijalankan. Meski tarif final 0,5% terlihat ringan, basis pengenaannya adalah omzet. Karena itu, keadilannya tidak semata-mata terletak pada rendahnya tarif, melainkan pada kesederhanaan administrasi dan kepastian kewajiban.
Hal ini selaras dengan prinsip Rawls, bahwa aturan harus dirancang agar tidak memberatkan kelompok yang lebih lemah serta untuk menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ketiga, kebijakan ini mendorong kerja sama sosial (social cooperation) yang stabil. Menurut Rawls, masyarakat merupakan sebuah sistem kerja sama untuk mencapai keuntungan bersama. Kepatuhan terhadap aturan akan terwujud apabila mereka merasa aturan tersebut berlaku adil dan memperhatikan kepentingan mereka.
Dengan tarif yang ringan dan mekanisme yang sederhana, PP 20 Tahun 2026 berupaya mendorong pelaku usaha informal untuk masuk ke dalam sistem formal. Kemudahan dan rasa keadilan yang dihadirkan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga memperkuat stabilitas sosial.
Keempat, kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang lebih mampu. Rawls menekankan pentingnya menjaga agar manfaat kebijakan benar-benar diterima oleh kelompok sasaran. Agar sistem keadilan tetap berjalan dengan baik, aturan harus memastikan bahwa fasilitas atau kemudahan yang ditujukan bagi pihak yang kurang mampu (the least advantaged) tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya lebih kuat secara ekonomi.
Dalam PP ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kriteria wajib pajak yang boleh menggunakan tarif pajak final guna mencegah adanya praktik penghindaran pajak oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan tindakan melanggar hukum seperti suap, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi (pengeluaran illegal) tidak boleh dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Aturan ini juga memperkuat pengaturan untuk mencegah fragmentasi usaha dan penyalahgunaan fasilitas (manipulasi omzet) lewat pengaturan agregasi omzet. Langkah ini memastikan bahwa akumulasi kekayaan yang diperoleh secara tidak bermoral atau merugikan tatanan masyarakat tidak akan dilindungi atau diberi insentif pengurang pajak. Tujuannya agar sistem pajak tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan etika sosial.
Meski demikian, penerapan PP ini tetap memerlukan kehati-hatian. Batas antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha terutama pada profesi seperti kreator digital, agensi, klinik, studio, serta usaha berbasis personal brand masih berpotensi menimbulkan area abu-abu. Oleh karena itu, prinsip keadilan Rawls tidak hanya menuntut ketepatan sasaran fasilitas, tetapi juga kepastian hukum. Dalam konteks ini, edukasi dan pendampingan administratif bagi wajib pajak yang terdampak menjadi krusial agar kebijakan dapat berjalan efektif dan adil.
Sebagai kesimpulan, kebijakan PP 20 Tahun 2026 secara substansial sejalan dengan teori keadilan John Rawls. Sehingga, PP ini tidak dapat semata-mata dipandang sebagai pengurangan keberpihakan kepada UMKM. Sebaliknya, kebijakan ini mencerminkan upaya penyeimbangan antara kemudahan, keadilan, dan integritas sistem perpajakan. Dalam perspektif keadilan Rawls, keadilan bukan hanya soal tarif yang rendah, tetapi juga mencakup ketepatan sasaran, kepastian hukum, serta pencegahan penyalahgunaan.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan pergeseran pendekatan dalam kebijakan perpajakan dari yang sebelumnya cendrung pragmatis, menuju pendekatan yang lebih berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. Apa yang disampaikan oleh Chatib Basri hendaknya kita jadikan pengingat bahwa standar perpajakan global mengarahkan kita pada transparansi dan keadilan sosial. Pada akhirnya, hal ini akan mendorong terbentuknya standar moral perpajakan (tax morale) yang baru, di mana praktik penghindaran dan pengelakan pajak tidak lagi dapat dibenarkan, baik secara etika maupun moral.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 views