Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank PT EFI, wajib pajak sektor energi, atas tunggakan pajak tahun 2023 senilai sekitar Rp300 juta. Pemblokiran dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang (Selasa, 19/5). 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian, Nanda Andito, menyatakan bahwa seluruh KPP di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah I turut melaksanakan penagihan secara bersamaan. "Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," ujar Nanda.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak negara (JSPN) untuk menguasai barang milik penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

Dalam proses tersebut, JSPN akan menelusuri aset milik wajib pajak yang dapat dijadikan objek sita. Objek sita dapat berupa barang bergerak seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain. Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu juga dapat menjadi objek sita.

"Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita," tambah Abiyanto. 

Abiyanto, juru sita pajak Negara, juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan tindakan pertama yang dijatuhkan. Sebelum sampai pada tahap ini, pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif kepada wajib pajak bersangkutan. Hal itu sesuai dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku, di mana juru sita pajak negara diwajibkan mengedepankan negosiasi sebelum melaksanakan tindakan penagihan aktif.

Selain pemblokiran rekening, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki sejumlah instrumen penagihan lain terhadap wajib pajak yang tergolong tidak patuh dan tidak beritikad baik. Tindakan tersebut antara lain berupa pencegahan dan penyanderaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Nanda menyebut tindakan ini sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya. "Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," katanya.

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.